Sahroni Tegaskan Tanpa BPK Penghitungan Kerugian Negara Berpotensi Tak Sah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:34
6 April 2026

Sahroni Tegaskan Tanpa BPK Penghitungan Kerugian Negara Berpotensi Tak Sah

- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah, apabila tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

“Iya, iya dong (Enggak valid). Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum aja enggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senin (6/4/2026).

“Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Jika PT. Agrinas Tetap Melanjutkan Import 105 Ribu Pik Up India, KSPN minta KPK dan BPK Segera Lakukan Audit

Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa BPK sejatinya dibentuk oleh negara untuk mengawasi keuangan negara.

“Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara,” ucap Sahroni.

Untuk itu, lembaga penegak hukum harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjadikan BPK sebagai rujukan utama dalam menentukan kerugian negara.

“Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026), seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi mkri.id.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Artinya, kerugian negara tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.

Baca juga: KPK Sebut BPK Sudah Koordinasi Sebelum Periksa Eks Menag Yaqut

Mahkamah juga menjelaskan bahwa pengertian “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip MK.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

Selain itu, MK juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Menurut MK, kewenangan BPK tersebut memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Adapun permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun

Selain itu, pemohon mengusulkan agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada hasil pemeriksaan lembaga tertentu, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” demikian bunyi petitum pemohon.

Namun, Mahkamah melalui pertimbangan hukumnya tetap menegaskan bahwa penentuan kerugian negara merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yaitu BPK.

Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta delapan hakim anggota lainnya yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Tag:  #sahroni #tegaskan #tanpa #penghitungan #kerugian #negara #berpotensi

KOMENTAR