Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Dimanfaatkan Jadi Material Huntara
- Kayu yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai dimanfaatkan sebagai material bangunan hunian sementara (huntara) warga.
Ini merupakan bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu ini sebagai material membangun hunian hingga kebutuhan kalangan industri.
"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," kata Tito dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: 10 Hektare Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Aceh Utara Akan Dipindah ke Lahan Satya Agung
Menurut data Satgas PRR per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak.
Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 572,4 meter kubik kayu tengah menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.
Kayu gelondongan sisa banjir diolah menjadi papan oleh warga di Desa Riseh Tengoh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/2/2026)
Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Kemudian di Kota Padang, Sumbar, volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: Penadah Takut Dianggap Curi Kayu Gelondongan Sumatera, Dasco Jamin Payung Hukumnya
Tito yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Tito juga menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah agar bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD).
Contohnya, dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.
"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.
Dia pun memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan sampai seluruh tumpukan kayu hanyutan bersih di seluruh titik bencana.
Saat ini, sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak berkurang signifikan.
"Kayu (hanyutan) di Aceh sekiar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan," jelas Tito.
Tag: #kayu #gelondongan #banjir #sumatera #dimanfaatkan #jadi #material #huntara