Catatan Komisi III DPR Soal Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Dalami Propaganda Jaksa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
09:22
2 April 2026

Catatan Komisi III DPR Soal Vonis Bebas Amsal Sitepu hingga Dalami Propaganda Jaksa

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu menjadi catatan penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemahaman aparat terhadap industri kreatif.

“Dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat. Di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Minta Jaksa Disanksi: Jangan Paksakan Suatu Kasus

Habiburokhman menegaskan, kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku. Menurut dia, nilai dalam pekerjaan kreatif bersifat subjektif dan bergantung pada kesepakatan para pihak.

“Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncul lah kesepakatan harga tersebut,” ujar dia.

Habiburokhman mengatakan, kasus yang menjerat Amsal sempat menimbulkan keprihatinan di kalangan pekerja kreatif dan anak muda.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI merespons hal tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus dan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

“Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung dan dikirimkan ke Medan. Dan Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan

Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi Majelis Hakim yang dinilai memahami nilai hukum dan rasa keadilan dalam memutus perkara tersebut.

“Jadi sekali lagi, kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim,” kata dia.

Pahami Industri Kreatif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyambut baik vonis bebas terhadap Amsal.

Dia menilai aparat penegak hukum pada akhirnya mendengar masukan publik.

“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Sahroni menilai, pada tahap awal penanganan kasus, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami seluk-beluk industri kreatif.

“Saya paham, masing-masing pihak punya sudut pandang. APH mungkin di awal tidak begitu aware mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras,” ujar dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas

Atas dasar itu, Sahroni menekankan pentingnya ruang diskursus antara penegak hukum dan publik dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan sektor kreatif.

“Diskursus seperti ini yang perlu selalu kita jalankan. Dan saya harap penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat,” ucap Sahroni.

Soroti Dugaan Propaganda

Di sisi lain, Habiburokhman mengungkapkan adanya indikasi perlawanan usai putusan bebas terhadap Amsal.

Dia menyebut munculnya demonstrasi di Sumatera Utara yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” ujar Habiburokhman.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi kita akan cek,” lanjut dia.

Habiburokhman juga menyinggung adanya dugaan propaganda oleh Jaksa ketika Komisi III DPR RI turut mengawal proses penanganan kasus Amsal.

Propaganda itu berkaitan dengan dugaan penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan oleh Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur.

“Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak

“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi, saudara kami, Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejari Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur,” sambungnya.

Atas dasar itu, Komisi III DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, termasuk juga KPU perkara Amsal. Bersamaan dengan itu, Komisi III juga akan memanggil Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi persoalan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel, semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” pungkasnya l.

Duduk Perkara Kasus

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.

Baca juga: Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar Jaksa DM Sebayang.

Tag:  #catatan #komisi #soal #vonis #bebas #amsal #sitepu #hingga #dalami #propaganda #jaksa

KOMENTAR