Prihatin MA Masih Bisa Diintervensi Koruptor, KPK Harapkan jadi Momentum Bersih-bersih Peradilan
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:24
27 Oktober 2024

Prihatin MA Masih Bisa Diintervensi Koruptor, KPK Harapkan jadi Momentum Bersih-bersih Peradilan

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas perkara dugaan suap terhadap vonis bebas pelaku dugaan penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur berujung kematian, Dini Sera Afrianti. Hal itu turut menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.   Sebab, di tengah pengungkapan kasus itu Mahkamah Agung (MA) juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.    “Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (27/10).  

  Tessa berharap, kasus pejabat MA, yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.    “Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ucap Tessa.   Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Namun, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.  

  "Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Qohar, Sabtu (26/10).   Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp 5 miliar untuk 3 hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.   Lebih lanjut, Qohar menyebut, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus. Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.   Jaksa penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #prihatin #masih #bisa #diintervensi #koruptor #harapkan #jadi #momentum #bersih #bersih #peradilan

KOMENTAR