KPK Panggil Tiga Pengusaha Rokok Jadi Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pengusaha rokok yang dipanggil KPK adalah, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Selain itu, KPK juga memanggil dua pengusaha lainnya Sri Pengestuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti.
“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: KPK Pastikan Tersangka Kasus Kuota Haji Akan Bertambah
Budi mengatakan, pemeriksaan kelima saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Meski demikian, dia belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam perkara di lingkungan DJBC.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: KPK Geledah Safe House Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta Dollar
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #panggil #tiga #pengusaha #rokok #jadi #saksi #kasus #korupsi #cukai