Mendag: Seller dan Platform E-Commerce Harus Setara
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan seller atau penjual dan penyedia platform e-commerce harus setara.
Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Siatem Elektronik (PMSE).
Dalam revisi itu tertuang aturan yang melindungi hak penjual dan platform e-commerce.
“Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” kata Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Mendag: Konsumen Cerdas Bisa Tekan Laju Produk Impor
Perlindungan itu di antaranya melalui skema layanan pengaduan yang diatur dengan jelas dengan kontrak kesepakatan antara penyedia dan pelanggan (service level agreement/SLA).
Ketika terjadi perselisihan antara penjual dengan platform e-commerce maupun konsumen harus diselesaikan secara transparan.
“Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya,” tegas Budi.
Selain itu, revisi tersebut juga mewajibkan e-commerce transparan mengenai tarif biaya admin dan lainnya yang diberlakukan kepada penjual.
E-commerce wajib menyediakan draf perjanjian besaran tarif biaya adkin yang bisa diunduh okeh penjual.
“Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun,” tutur Budi.
Baca juga: Permendag PMSE Direvisi, Platform e-Commerce Wajib Transparan soal Biaya
Tidak hanya itu, revisi Permendag tersebut juga mewajibkan e-commerce memprioritaskan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan promosi.
Menurut Budi, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu sudah memasuki tahap akhir. Revisi diperkirakan akan selesai dan bisa ditandatangani dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” kata dia.
Sebagai informasi, perlindungan hak penjual belakangan menjadi sorotan setelah mereka mengeluhkan kenaikan biaya yang diberlakukan penyedia platform.
Pemerintah juga menyadari aturan mengenai tata kelola transaksi di sistem digital perlu diperkuat agar seluruh pihak terlindungi.