Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026). (Shela Octavia)
12:02
30 Maret 2026

Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim lapor ke majelis hakim kalau dia butuh operasi kelima untuk mengobati penyakitnya.

Laporan ini Nadiem sampaikan ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai membuka sidang.

“Hari ini saya siap menghadapi sidang. Namun, sekitar enam hari yang lalu, saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal,” ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Jadi, masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan,” lanjut dia.

Baca juga: Nadiem Jalani Operasi Keempat di Tengah Lebaran, Tetap Hadapi Sidang Kasus Chromebook

Nadiem mengatakan, penahanannya dibantarkan sejak tanggal 14-29 Maret 2026.

Sementara, operasi keempatnya dilakukan sekitar tanggal 17 Maret 2026.

Dalam sidang, Hakim Purwanto belum menentukan sikap terkait permohonan Nadiem.

Tetapi, dia sempat memastikan kondisi kesehatan Nadiem.

“Hari ini bisa ikut sidang ya?” tanya Hakim Purwanto.

“Siap, yang mulia,” jawab Nadiem.

Hakim meminta agar Nadiem menginformasikan jika kondisi kesehatannya mengalami kendala ketika sidang berlangsung.

Kondisi kesehatan Nadiem

Dalam sidang terakhir sebelum jeda untuk libur Lebaran, tepatnya pada Kamis (12/3/2026), Nadiem dikabarkan sudah menjalani rawat inap.

“Informasi hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang Kamis itu, tim penasehat hukum menyampaikan, Nadiem membutuhkan operasi lanjutan sekitar tanggal 17 Maret 2026.

Nadiem sendiri pernah menyampaikan kondisi kesehatannya, pada sidang Kamis (5/3/2026).

Dia mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Baca juga: Momen Nadiem Diceramahi Bekas Bawahannya di Sidang Chromebook...

Nadiem mengaku mengalami reinfeksi pada bekas operasi di dalam tubuhnya.

“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi, kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” ujar Nadiem.

Nadiem pernah menjalani operasi pada akhir Desember 2025 lalu.

Tindakan kesehatan ini membuat pembacaan dakwaan pada 23 Desember 2025 ditunda.

Nadiem menjalani perawatan pasca operasi selama 21 hari.

Dia baru bisa mengikuti sidang dakwaan, pada Senin (5/1/2026).

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Di Sidang Chromebook, Nadiem: Saya Dituduh Bersekongkol dengan Orang yang Tidak Saya Kenal

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #chromebook #nadiem #lapor #hakim #butuh #operasi #kelima

KOMENTAR