Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Rp 16 Miliar
Ilustrasi palu hakim (Dok.JawaPos.com)
12:08
29 Februari 2024

Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Rp 16 Miliar

        - Anak buah dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu, (7/2). Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.   Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan, gugatan itu dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer. Bahkan, petinggi PT CLM itu disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Pasalnya, Yosi pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.   “Penggugat selaku kuasa hukum dari tergugat atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat,” kata Ziau kepada wartawan, Kamis (29/2).   “Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward,” sambungnya,   Dalam gugatan itu, Yosi juga telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Seperti, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.   “Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," papar Ziau   "Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” lanjutnya.   Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Wamenkumham ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.  

  “Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT. CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” ucap Ziau.   Ia menduga ada pengingkaran, karena itu Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.   “Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp 16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp 2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” papar Ziau.   “Kerugian immaterial yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immaterial tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp 50 miliar,” pungkasnya.   Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.   Tak terima menjadi tersangka, eks Wamenkumham itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Lantas, tatus tersangka Guru Besar Hukum Pidana UGM itu dinyatakan gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.   Kekinian, PN Jaksel juga baru saja mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan. PN Jaksel menyebut, KPK belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #anak #buah #wamenkumham #eddy #hiariej #gugat #helmut #hermawan #miliar

KOMENTAR