44 Anggota KPPS Wafat dan Kecelakaan, Pemerintah Salurkan Total Santunan Rp 2,6 M
Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Kamis, yang meninggal dunia saat bertugas. (I.C. Senjaya/ANTARA)
14:48
28 Februari 2024

44 Anggota KPPS Wafat dan Kecelakaan, Pemerintah Salurkan Total Santunan Rp 2,6 M

- Pemerintah mulai menyalurkan santunan kepada 44 keluarga petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas. Total dananya mencapai Rp 2,6 miliar.

Santunan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat jaminan disalurkan dengan kategori jaminan kematian pada 35 kasus dan manfaat jaminan kecelakaan kerja pada sembilan kasus.

Penyaluran santunan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ditetapkan bahwa penerima upah yang berasal dari penyelenggara negara, dalam hal ini petugas ad hoc pemilu, berhak mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

”Sehingga total kasus yang masuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai 44 kasus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, kemarin (27/2).

Dia mengungkapkan, jumlah klaim untuk jaminan kematian yang berhak diperoleh petugas ad hoc pemilu sesuai dengan amanat PP Nomor 82 Tahun 2019 sebesar Rp 42 juta. Jumlah itu ditambah dengan beasiswa pendidikan. ”Beasiswa pendidikan ini mulai pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi kepada dua anak dengan besaran maksimal Rp 174 juta,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut menyoroti durasi kerja para petugas yang menjadi salah satu faktor penyebab kesehatan mereka menurun. Durasi kerja selama 24 jam nonstop itu perlu dievaluasi.

Selain jam kerja, dia mengusulkan prasyarat yang lebih ketat untuk calon petugas KPPS. ”Mungkin tidak seketat calon taruna, tetapi paling tidak harus mendekati lah. Sebab, mereka harus bekerja secara spartan dalam waktu yang cukup lama. Belum lagi tambah pikiran, belum lagi menghadapi kasus-kasus berat di lapangan, tekanan-tekanan publik juga sangat kuat,” jelasnya.

Kemudian, dia mendesak penyelenggara pemilu agar nanti seluruh petugas badan ad hoc dapat dimasukkan dalam asuransi jaminan ketenagakerjaan. Tujuannya, menjamin keselamatan dan kesehatan petugas pemilu bila mengalami musibah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, di antara total petugas pemilu sebanyak 7 juta orang, yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1 juta orang. Pada periode Januari sampai 26 Februari 2024, petugas ad hoc pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat berjumlah 1.061.428 orang. Perinciannya, 960.673 orang terdaftar melalui KPU dan 100.755 orang melalui Bawaslu.

Karena itu, tidak semua petugas yang meninggal mendapat santunan. ”Jadi, dari total 114 petugas yang meninggal dan hari ini kita memberikan santunan 35, mungkin selebihnya belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (mia/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #anggota #kpps #wafat #kecelakaan #pemerintah #salurkan #total #santunan

KOMENTAR