Dua Pegawai Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)()
04:38
27 Februari 2026

Dua Pegawai Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Pegawai dari terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Diketahui Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM.

Adapun, Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Dimas dan Gading diyakini terlibat dalam sejumlah perbuatan melawan hukum ketika mewakili Kerry dalam menjalankan bisnis dengan PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Dalam kasus ini, Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kerry juga divonis membayarkan uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Gading menjadi perwakilan Kerry untuk mengupayakan proyek pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak milik PT OTM.

Dalam banyak kesempatan, Gading mendekati dan melakukan pertemuan dengan pihak PT Pertamina, Alfian Nasution, saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), untuk membahas kerja sama terkait penyewaan terminal BBM.

Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid: Saya Berharap Diberi Keadilan, Itu Saja

Sementara, Dimas banyak mengurus soal proyek penyewaan tiga kapal milik Kerry.

Ketika mengupayakan kapal-kapal milik Kerry dipilih sebagai pengangkut minyak pesanan anak perusahaan Pertamina, Dimas beberapa kali bertemu dengan petinggi PT Pertamina, salah satunya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi.

Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri dan korporasi sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #pegawai #kerry #adrianto #divonis #tahun #penjara #kasus #minyak #mentah

KOMENTAR