Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhkan hukuman tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Kerry juga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Kerry diyakini melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.
Baca juga: Dua Pegawai Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.
Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.
Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #selain #vonis #tahun #kerry #adrianto #juga #dihukum #bayar #uang #pengganti #triliun