Perempuan Diduga Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Sudah Diperiksa Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
07:24
27 Februari 2024

Perempuan Diduga Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Sudah Diperiksa Polisi

  - Penyidik Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa RZ, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato.    "Saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.    RZ diperiksa beberapa hari. Sejauh ini Edi yang tidak hadir dalam pemeriksaan dengan dalih ada kegiatan lain di kampus yang tidak bisa ditinggalkan.  

  Ade juga tak merinci mengenai jenis pelecehan yang diterima . "Laporan yg diterima adanya pelecehan seksual terhadap korban. Inilah yang harus didalami oleh penyidik dengan metode penyelidikan," jelasnya.   Diketahui, Rektor Universitas Pancasila, Jakarta, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.   Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).   "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.   Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.   "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).   Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #perempuan #diduga #korban #pelecehan #seksual #rektor #universitas #pancasila #sudah #diperiksa #polisi

KOMENTAR