Hidayat Nur Wahid Kritik Rencana Menag Soal KUA Urus Pernikahan Non Muslim: Offside!
Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Novian)
21:52
26 Februari 2024

Hidayat Nur Wahid Kritik Rencana Menag Soal KUA Urus Pernikahan Non Muslim: Offside!

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut pria yang akrab disapa HNW itu, sebaiknya Menag Yaqut Cholil Qoumas fokus saja mencari solusi mengenai Bimas Islam. Pasalnya, kata dia, peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi, yakni sebanyak 516.334 kasus sepanjang tahun 2022.

"Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga," kata HNW dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

"Padahal KUA adalah institusi dibawah Dirjen Bimas Islam, hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, adanya rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945. Tetapi malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

"Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas. Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak warga yang ditemui pihaknya saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut.

Atas dasar itu, HNW menyarankan Menag membatalkan wacana tersebut. Menurutnya, lebih baik Menag memperkuat peran dan fungsi KUA.

"Lebih banyak maslahatnyanya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pembicaraan ihwal transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus pencatatan pernikahan semua agama terus berjalan. Belakangan, Kemenag sudah melangsungkan pertemuan dengan para direktorat untuk membahas rencana tersebut.

"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin semua dirjen, mulai dari dirjen bimas islam dan dirjen bimas non-islam semua sudah ketemu," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).

Yaqut mengatkan para dirjen tersebut sudah membahas mengenai mekanismenya serta regulasinya untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Nantinya, Yaqut akan menyampaikan kembali bila semua sudah selesai dibahas.

"Jangan buru-buru, tenang saja, nanti kita akan sampaikan," ujarnya.

Yaqut menuturkan rencana KUA untuk pencatatan pernikahan semua agama itu digagas dalam rangka memberikan kemudahan.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil, kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #hidayat #wahid #kritik #rencana #menag #soal #urus #pernikahan #muslim #offside

KOMENTAR