Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
Lembaga advokasi yang tergabung dalam di kompleks Senayan, Jakarta—terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PGI, WALHI, Greenpeace, AJI, Kontras, AJAR, melakukan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua membahas kondisi darurat kemanusiaan Papua di kompleks Senayan, Jakarta, pada 9 Februari 2026. [Dok. Ist]
11:48
17 Februari 2026

Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI

Baca 10 detik
  • Rumah Solidaritas Papua desak penghentian pendekatan keamanan dan penuntasan pelanggaran HAM.
  • Rekomendasi DPD RI dan aktivis untuk tangani darurat kemanusiaan di Tanah Papua.
  • Presiden didesak terbitkan Keppres Hukum Humaniter Internasional guna lindungi warga sipil Papua.

Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan Pemerintah RI di seluruh wilayah Tanah Papua telah menelan banyak korban, mulai dari anggota TNI-Polri, anggota TPN PB, hingga masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP. Sepanjang tahun 2018-2024, tercatat sedikitnya 368 orang meninggal dunia.

Selain itu, pada 2005 saja, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi—jumlah yang belum mencakup data pengungsi periode 2018 hingga 2024. Seluruh rangkaian peristiwa ini dinilai merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Koordinator Rumah Solidaritas Papua, Emanuel Gobay alias Edo mengatakan, konflik bersenjata di Papua berakar pada persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua.

"Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata Edo.

KKR bertujuan melakukan klarifikasi sejarah Papua demi memantapkan persatuan dalam bingkai NKRI serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi. Hal senada juga diatur dalam Pasal 45 mengenai pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak 2001 hingga 2026, langkah-langkah tersebut urung direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.

Menyikapi darurat kemanusiaan ini, sejumlah lembaga advokasi yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua—terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PGI, WALHI, Greenpeace, AJI, Kontras, AJAR,—melakukan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata, masalah pengungsi internal, serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap hak masyarakat adat.

Dari audiensi tersebut, Rumah Solidaritas Papua bersama DPD RI menerbitkan beberapa poin rekomendasi strategis:

Isu Konflik Bersenjata

1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi ketentuan HHI.
2. Menata ulang operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 (Perubahan UU TNI), serta menerbitkan Keppres tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik dan melindungi warga sipil.

Isu Pengungsi

1. Meminta Pemerintah Pusat dan TPNPB membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga internasional seperti ICRC untuk aksi tanggap darurat dan pemulihan pengungsi, baik yang berada di Papua Niugini maupun pengungsi internal.
2. Meminta dukungan Pemerintah Pusat dalam memulihkan layanan publik serta memberikan perlindungan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pascakonflik.
3. Mendorong Rapat Kerja DPD RI dengan kementerian terkait guna penanganan pengungsi internal.

Isu Masyarakat Adat

1. Meminta Pemerintah menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati hak milik serta eksistensi masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan.
2. Meminta komitmen Pemerintah Pusat terhadap marwah perlindungan hak masyarakat adat sesuai Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2021.

Penegakan Hukum dan HAM

1. Memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM bagi kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM.
2. Meminta Kementerian HAM segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus.
3. Mendorong Pemerintah mengundang pelapor khusus Dewan HAM PBB untuk memverifikasi situasi di Papua.

Ironisnya, hanya berselang beberapa hari setelah audiensi tersebut, insiden kekerasan kembali terjadi. Penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia serta penembakan pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, pecah pada 11 Februari 2026.

"Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan masih mendominasi di lapangan," tuturnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rumah Solidaritas Papua menegaskan lima tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera:

1. Mengeluarkan Keppres pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua agar operasi militer memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.
2. Memerintahkan Kementerian HAM mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua guna mencari solusi damai atas konflik politik.
3. Memerintahkan kementerian dan kepala daerah terkait untuk menangani seluruh pengungsi konflik secara komprehensif.
4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melanggar hak masyarakat adat Papua.
5. Melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi hak asasi OAP dan non-OAP di wilayah Papua.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #darurat #kemanusiaan #rumah #solidaritas #papua #desak #presiden #segera #laksanakan #rekomendasi

KOMENTAR