VIDEO MA Sesalkan Kasus Suap Tiga Hakim Surabaya: Padahal Pemerintah Baru Saja Naikkan Gaji Hakim
21:12
24 Oktober 2024

VIDEO MA Sesalkan Kasus Suap Tiga Hakim Surabaya: Padahal Pemerintah Baru Saja Naikkan Gaji Hakim

Mahkamah Agung (MA) buka suara soal penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

MA mengaku kecewa karena kasus ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (24/10/2024).

“Tentu kami sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur para hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Yanto.

Peningkatan tunjangan dan gaji yang diatur dalam PP Nomor  44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah naungan MA. 

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong integritas dan profesionalisme di kalangan hakim namun penangkapan tiga hakim tersebut justru menimbulkan citra buruk bagi institusi peradilan.

Seperti diketahui, Presiden  Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).


PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Penangkapan Hakim Bisa Tanpa Izin Ketua MA

Yanto menjelaskan soal prosedur penangkapan hakim di Surabaya  yang tidak melibatkan izin Ketua MA.

Ia menjelaskan sejatinya sesuatu peraturan, penangkapan terhadap ketua, wakil ketua, atau hakim memang memerlukan izin dari Ketua MA.

Namun ada pengecualian jika penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan.

"Itu pasal 26 ayat 2, UU No. 2 Tahun 1998 tentang peradilan umum, dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin Ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Jadi kalau tertangkap tangan, tidak perlu izin," jelas Yanto.

Yanto menegaskan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga hakim PN Surabaya tidak memerlukan izin Ketua MA karena mereka tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi dalam hal ini tidak perlu izin," tambahnya.

Yanto juga menambahkan penjelasan mengenai peran Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim

Menurutnya, rekomendasi dari KY menyangkut pelanggaran kode etik, sementara pemberhentian sementara yang dilakukan saat ini berkaitan dengan penegakan hukum.

Sebagai informasi, tiga hakim yang ditangkap di Surabaya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024). 

“Kami sangat menyesalkan kasus ini, namun Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tambah Yanto.

MA menegaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden jika proses penahanan telah resmi dilakukan.

Jika terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Tiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti, beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #sesalkan #kasus #suap #tiga #hakim #surabaya #padahal #pemerintah #baru #saja #naikkan #gaji #hakim

KOMENTAR