LPSK Apresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk Ronald Tanur
Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)
19:32
24 Oktober 2024

LPSK Apresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk Ronald Tanur

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi dalam perkara Ronald Tanur.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal judex facti.

Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo menilai putusan kasasi tersebut telah menghadirkan keadilan bagi korban.

”LPSK mengapresiasi putusan tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” ungkap Antonius pada Kamis (24/10).

Menurut Antonius, langkah JPU mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tanur sudah tepat. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Putusan itu juga telah mencederai hak korban. Dia menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi atau restitusi.

Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000. ”Selanjutnya kami akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” jelas Antonius. 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #lpsk #apresiasi #putusan #kasasi #mahkamah #agung #untuk #ronald #tanur

KOMENTAR