Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi
- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi.
Boyamin menilai, UU KPK direvisi terjadi karena kontribusi dari Jokowi saat menjabat sebagai Presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangannya melalui video, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Kembali, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR
Boyamin mengatakan, mendapatkan informasi dari anggota-anggota legislatif di DPR bahwa revisi UU KPK sudah lama direncanakan.
Namun, kata dia, revisi UU tersebut baru berani dilakukan pada 2018.
“Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara akal masa yang dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, jika ketika itu Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, mestinya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim putusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tuturnya.
Baca juga: Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK
Boyamin mengatakan, meski Jokowi memberikan pembelaan dengan tidak menandatangani revisi UU KPK, UU tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari.
“Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan teperdaya. Tapi saya kan masih ingat betul,” ucap dia.
Jokowi setuju UU KPK direvisi lagi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Tag: #boyamin #saiman #kritik #jokowi #yang #setuju #direvisi #lagi