Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Hingga saat ini belum ada agenda resmi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi.  
12:57
24 Oktober 2024

Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

- Hingga saat ini belum ada agenda resmi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi. 

"Jadi, sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, ketika seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, maka proses pemberhentian biasanya didasarkan pada hasil pembuktian hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Yanto mencontohkan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan eks hakim agung Sudrajad Dimyati, di mana proses pemberhentiannya dilakukan setelah pembuktian di ranah hukum. 

"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat dan juga pembuktiannya di APH. Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, Yanto mengaku baru mendengar kabar tersebut. 

Ia menegaskan jika ada laporan resmi terkait hal itu, pimpinan MA akan segera mengambil tindakan yang sesuai. 


"Ini saya kok baru dengar ya Mas ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," jelas Yanto.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/10/2024).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Hakim-hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur. 

(Kiri) Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur, yang aniaya pacar hingga tewas. (Kiri) Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur, yang aniaya pacar hingga tewas. (Kolase Tribunnews.com)

Terancam Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat. 

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung 

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanti.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya. 

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan. 

Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.

"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.

Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #majelis #kehormatan #belum #proses #hakim #terjerat #dugaan #suap #kasus #ronald #tannur

KOMENTAR