Dian Sandi Respons Roy Suryo yang Desak Aparat Jadikannya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi angkat bicara mengenai Roy Suryo yang mendesak dirinya juga menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengingat Dian Sandi yang pertama kali meng-upload ijazah Jokowi di media sosial.
Dian Sandi menekankan, polisi tidak perlu didesak karena aparat selalu bekerja berdasarkan penyidikan.
"Polisi tidak perlu didesak, mereka bekerja dan menentukan status setiap yang terlibat di dalam kasus ini berdasarkan hasil kerja penyidikan," kata Dian, kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Desak Polisi Tetapkan Dian Sandi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi
Dian mengatakan, ketika kasus naik ke tahap penyelidikan berdasarkan BAP, polisi tidak menemukan niat darinya untuk mencemarkan nama baik Jokowi.
Terlebih, kata Dian, dirinya juga sudah dipanggil polisi berkali-kali.
"Saya dilaporkan Prof Yusuf Henuk pada bulan Mei 2025 dan sudah memenuhi panggilan dari penyidik berkali-kali. Saya rasa itu sudah klir," ucap dia.
Maka dari itu, dia menyarankan Roy Suryo dan kawan-kawan merenung untuk mengingat setiap kalimat yang mereka keluarkan terhadap Jokowi sejak dulu.
"Apakah itu pernyataan akademik dari seorang peneliti atau kalimat cacian-hinaan dari seorang gelandangan politik yang mencari panggung," imbuh Dian.
Baca juga: Jenazah Pilot-Kopilot Smart Air Diautopsi di RSUD Timika, Hari Ini Dibawa ke Jakarta
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mendesak kepolisian untuk menetapkan Dian Sandi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi.
Ia menilai, Dian lebih tepat menyandang status tersangka karena salinan digital pertama dokumen ijazah Jokowi berasal dari akun media sosial miliknya.
“Dengan adanya lampiran ini yang kemudian sudah diterima ini kemudian menegaskan untuk kami menuntut kepada kepolisian untuk tidak hanya menjadi saksi, tapi menjadikan tersangka saudara Dian Sandi Utama,” tutur Roy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Roy mengatakan, dokumen yang diunggah Dian pada 1 April 2025 menjadi dasar penelitian yang dilakukan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
“Postingan dari Dian Sandi Utama itulah yang menjadi causa prima atau menjadi titik awal dari penelitian kami ya,” kata dia.
Ia menambahkan, dokumen tersebut telah dibandingkan dengan salinan resmi yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP).
Baca juga: Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Dalami Aliran Uang Abdul Wahid
Menurut Roy, kedua dokumen tersebut identik sehingga dianggap sebagai validasi atas hasil penelitian mereka.
Bonatua yang hadir sebagai ahli juga menyampaikan hal serupa setelah melakukan perbandingan dokumen.
“Informasi yang ada di ijazah yang di-upload Bapak Dian Sandi di Medsos X dengan informasi yang ada di ijazah yang dari KPU, itu sama semua. Artinya kalau dianalisa ini sama, hasilnya sama,” ujar Bonatua.
Tag: #dian #sandi #respons #suryo #yang #desak #aparat #jadikannya #tersangka #kasus #ijazah #jokowi