KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Ade Kunang, Dalami Komunikasi Suaminya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:42
12 Februari 2026

KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Ade Kunang, Dalami Komunikasi Suaminya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu dari Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kartika Sari, sebagai saksi terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Kartika Sari terkait pertemuan dua tersangka yakni, suaminya HM Kunang dengan Sarjan selaku pihak swasta.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK (HM Kunang) dengan SRJ (Sarjan),” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ngaku Namanya Dicatut: Mungkin Ada yang Jual-jual Nama Saya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bekasi ke Eks Anggota DPRD

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #periksa #bupati #bekasi #kunang #dalami #komunikasi #suaminya

KOMENTAR