Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK Buntut Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
09:16
11 Februari 2026

Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK Buntut Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismo Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tyasumma mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pasal-pasal yang diuji merupakan ketentuan yang disangkakan oleh aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Roy Suryo cs menguji Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, mereka juga mengajukan uji materiil Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP kerap digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat negara maupun mantan pejabat.

Refly, yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 juncto Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 310 KUHP.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kritik yang bersifat konstruktif dan bukan fitnah seharusnya tidak dapat dipidana. Namun, menurut Refly, implementasi putusan tersebut masih sangat bergantung pada penafsiran hakim serta penerapan UU ITE di lapangan.

“Perlu diperluas lagi tafsirannya agar mencakup setiap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purna tugas,” kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2).

Terkait Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Refly menyoroti frasa “kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri” yang dinilai bersifat subjektif. Menurutnya, frasa tersebut membuat para pegiat demokrasi rentan dikriminalisasi, padahal kritik yang disampaikan bertujuan untuk kepentingan publik.

Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka meminta agar Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta agar kritik dalam bentuk penelitian terhadap pejabat negara maupun mantan pejabat negara tidak dapat dipidanakan.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan, perilaku, atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik,” tegas Refly.

Selain itu, pemohon juga meminta pembatalan Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 UU ITE.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #suryo #gugat #kuhp #buntut #ditetapkan #tersangka #pencemaran #nama #baik #jokowi

KOMENTAR