Kerry Sebut Riza Chalid dan Omnya Tak Terlibat dalam Pengadaan Sewa Terminal
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
11:02
7 Februari 2026

Kerry Sebut Riza Chalid dan Omnya Tak Terlibat dalam Pengadaan Sewa Terminal

- Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan rekannya Irawan Prakoso diduga membantu terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk mendapatkan proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.

Hal ini terungkap saat Kerry Adrianto selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dahulu mengkonfirmasi identitas sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengadaan sewa terminal.

Baca juga: Kata-kata Riza Chalid Lancarkan Bisnis Kerry: Saya Bantuin Anak Saya

Dua nama awal yang disebut jaksa adalah Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.

Kerry mengaku dulu hanya tahu dengan Hanung dan Alfian, tapi setelah sekarang sama-sama menjadi terdakwa, dia baru kenal dan dekat dengan keduanya.

“Kalau Pak Irawan Prakoso?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Itu Om saya,” jawab Kerry lugas.

Baca juga: Sidang Kerry Riza Chalid, BPK Singgung Biaya Golf ke Thailand Rp 320 Juta

Kerry menjelaskan, Irawan menikah dengan sepupu ayahnya.

“Kalau Pak Mohamad Riza Chalid?” tanya jaksa.

“Itu Bapak saya, iya,” jawab Kerry.

Setelah mengkonfirmasi identitas pihak-pihak yang hendak ditanyakan, jaksa langsung masuk ke inti kasus.

“Apa hubungan Pak Irawan Prakoso dengan Pak Riza Chalid terkait dengan kerja sama sewa OTM ini?” cecar jaksa.

Baca juga: Jaksa Janji Buktikan Kerugian Negara Rp 285 T di Sidang Kerry Riza Chalid

Kerry mengatakan, baik ayahnya maupun pamannya tidak ada kaitan dengan bisnis sewa terminal yang dijalankannya.

Jaksa kemudian mencecar Kerry terkait dengan Irawan yang pernah menemui Hanung untuk berbicara soal rencana akuisisi PT Oiltanking Merak yang kemudian menjadi PT OTM.

“Saya baru tahu pas sidang-sidang ini saja. Sebelumnya saya enggak pernah dengar,” kata Kerry.

Kerry mengatakan, ayahnya, Riza Chalid juga tidak pernah memberitahukan soal campur tangannya di Pertamina, khususnya untuk proyek sewa terminal.

“Menurut keterangan Pak Hanung (dalam sidang yang lalu) Pak Irawan Prakoso itu mewakili Pak Riza Chalid. Ada informasi itu?” tanya jaksa lagi.

Baca juga: Arcandra Tahar Tiba di Sidang untuk Bersaksi soal Kasus Kerry Riza Chalid

Kerry mengaku tidak mendengarkan apapun soal itu.

“Enggak, saya sebelumnya belum pernah dengar itu, tapi waktu sidang kan kemarin saksinya sudah bilang bahwa dia enggak ada perintah dari siapa-siapa untuk bicara soal Tangki Merak itu,” jawab Kerry.

Kerry menjelaskan, Irawan memang bekerja untuk ayahnya, tapi dia mengaku tidak tahu kalau Irawan pernah membahas soal OTM dengan pihak Pertamina.

“Kalau Pak Irawan kerja sama bapak saya betul, tapi kalau dia datang untuk ngomongin OTM, saya enggak tahu,” jelas Kerry.

Kerry menegaskan, baik Riza Chalid maupun Irawan Prakoso tidak berkaitan dengan. OTM.

“Setahu saudara Pak Irawan Prakoso tidak ada kaitan dengan OTM ini?” cecar jaksa

“Tidak ada,” tegas Kerry.

Baca juga: Perusahaan Anak Riza Chalid Teken 3 Proses Bisnis Dalam 1 Hari

Uraian Surat Dakwaan

Dalam kasus ini, ada sembilan orang duduk di kursi terdakwa, mereka adalah:

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Tak Berarti Bisa Langsung Ditangkap

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Namun, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Baca juga: Memburu Riza Chalid: Lokasi Terendus, Red Notice Batasi Ruang Geraknya

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #kerry #sebut #riza #chalid #omnya #terlibat #dalam #pengadaan #sewa #terminal

KOMENTAR