Saksi Ungkap Bobby ''Sultan'' Kemenaker Pernah Dampingi Eks Wamen Afriansyah Noor Dinas ke Daerah
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
17:14
6 Februari 2026

Saksi Ungkap Bobby ''Sultan'' Kemenaker Pernah Dampingi Eks Wamen Afriansyah Noor Dinas ke Daerah

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor pernah didampingi oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki ‘Sultan’ oleh kalangan pejabat Kemenaker saat melakukan perjalanan dinas.

Hal ini terungkap saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan lain-lain.

“Ini terkait dengan Bobby. Ya kan? Terkait dengan mendampingi Pak Wamen ya,” tanya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Ungkap Kebiasaan Perusahaan Setor Rp 100.000 Per Sertifikat K3

Jaksa kemudian meminta Dayuna untuk mempertegas siapa Wamenaker yang didampingi Bobby saat itu.

“Bapak Afriansyah Noor,” kata Dayuna.

Dayuna menjelaskan, Bobby pernah mendampingi Afriansyah dalam sebuah perjalanan dinas ke luar kota.

Diketahui, Bobby menjawab sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.

“Saudara tahu kenapa harus Bobby lagi?” tanya jaksa.

Dayuna mengaku tidak tahu alasan Bobby yang ditugaskan, dia mengaku hanya menjalankan arahan atasannya.

Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3

“Saya tidak tahu untuk alasannya. Yang pasti saya diminta Bu Dirjen untuk koordinasi saat itu. Lalu saya koordinasi dengan Mas Gunawan untuk menanyakan eh posisi Pak Bobby,” jelas Dayuna.

Saat itu, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto yang seharusnya mendampingi Afriansyah, tapi Hery berhalangan.

“Saat itu memang disposisi Ibu Dirjen kepada Pak Hery. Tapi karena Pak Direktur sedang berhalangan, maka Bu Dirjen menanyakan posisi Pak Bobby bisa atau tidak untuk mendampingi Pak Afriansyah Noor seperti itu,” kata Dayuna.

Bobby disebutkan memang bawahan dari Hery.

Dalam sidang, JPU belum menjelaskan lebih lanjut terkait interaksi Afriansyah Noor dengan Bobby selama perjalanan dinas ini.

Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke ‘Ibu Menteri’

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Sementara, Bobby didakwa menerima uang hingga Rp 69 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #saksi #ungkap #bobby #sultan #kemenaker #pernah #dampingi #wamen #afriansyah #noor #dinas #daerah

KOMENTAR