Bareskrim Gagalkan Transaksi Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel
ilustrasi zat etomidate yang bisa terkandung dalam vape atau rokok elektrik.(canva.com)
12:42
5 Februari 2026

Bareskrim Gagalkan Transaksi Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan transaksi narkotika yang disamarkan dalam bentuk kartrid vape berisi etomidate di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas menyerupai liquid vape siap edar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait rencana transaksi narkoba.

“Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi kartrid etomidate," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Dua Perempuan Ditangkap Edarkan Etomidate di Jakbar dan Tangerang

Eko menjelaskan, pada Jumat (30/1/2026), tim melakukan pemantauan di sekitar parkiran pusat perbelanjaan tersebut.

Saat itu, penyidik mencurigai dua orang yang kemudian diketahui berinisial AF dan HS.

“Tim melakukan penangkapan terhadap AF dan HS. (Namun) setelah diintrogasi, kartrid etomidate dipegang oleh saudara R alias Aloy," ungkap Eko.

Baca juga: Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pencarian terhadap R alias Aloy.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang masih berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari tangan R, polisi menyita 65 buah cartridge berisi etomidate yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti 65 pcs cartridge etomidate yang siap edar," ujar Eko.

Tak berhenti di situ, pada Sabtu (31/1/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah AF.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang digunakan untuk mengemas cartridge etomidate.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa liquid etomidate beberapa mililiter, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat injeksi kartrid, alat pres, timbangan digital, bong atau alat isap sabu, serta delapan cartridge kosong.

Dikendalikan napi Cipinang

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak, yang diketahui merupakan warga binaan di Lapas Kriminal Cipinang.

Keduanya diduga mengatur jalannya peredaran cartridge etomidate dari dalam lapas.

“AF mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar," tutur Eko.

AF juga mengaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar.

Pembayaran dilakukan melalui transaksi ATM nonkartu (cardless) sesuai arahan pengendali.

Eko menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang," tutup Eko.

Tag:  #bareskrim #gagalkan #transaksi #vape #etomidate #parkiran #jaksel

KOMENTAR