Pejabat Kemendikbud Bagi-bagi Ribuan Dollar AS dari Vendor Chromebook
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). ()
09:10
28 Januari 2026

Pejabat Kemendikbud Bagi-bagi Ribuan Dollar AS dari Vendor Chromebook

 Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir mengaku pernah membagikan uang pemberian vendor pengadaan Chromebook kepada sejumlah pejabat kementerian lainnya.

Dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026), Dhany mengaku menerima 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.

“Penerimaan ini sebesar 30.000 dollar AS, kemudian Rp 200 juta. Iya, dari Bu Susy,” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dhany membenarkan bahwa dia pernah menerima uang itu dari Mariana.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih dan ini untuk bisa untuk teman-teman gitu. Dan, saya sempat menolaknya,” kata Dhany.

Meski sempat menolaknya, uang tersebut rupanya tetap disimpan oleh Dhany.

Beberapa waktu kemudian, Dhany membagikan uang itu ke dua pejabat lain, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK.

“Saudara bagi ya? Ke Pak Purwadi 7.000, Pak Suhartono 7.000, dan Saudara 16.000 dollar,” kata jaksa membacakan BAP.

Baca juga: Pengakuan Eks Pejabat Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS di Kasus Chromebook

Dhany membenarkan bahwa dia mendapatkan potongan yang lebih besar.

Sementara itu, uang Rp 200 juta dari Susy dijadikan uang operasional kantor.

Dalam sidang yang sama, Purwadi dan Suhartono pun telah mengakui penerimaan uang tersebut.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Baca juga: Cerita Saksi Antar Terdakwa Kasus Chromebook Jemput Kantong Hitam Isi Duit

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pejabat #kemendikbud #bagi #bagi #ribuan #dollar #dari #vendor #chromebook

KOMENTAR