Keluarga Korban Kecelaan Pesawat ATR 42-500 Berhak Dapat Santunan, Pakar: Jangan Sampai Dimanfaatkan!
- Kecelakaan maut menimpa pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
Insiden memilukan ini diduga menewaskan 10 orang, terdiri dari kru dan penumpang. Di tengah proses evakuasi yang sulit di medan curam, muncul peringatan keras bagi keluarga korban terkait hak-hak hukum mereka.
Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto mengimbau agar keluarga korban tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum. Pria yang akrab disapa Danto ini memperingatkan adanya potensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari musibah ini.
"Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia dan Internasional, agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Danto, Jumat (23/1).
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dari pihak maskapai. Danto menekankan pentingnya pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport untuk menjamin hak-hak ahli waris terpenuhi.
"Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan," ungkapnya.
Menurutnya, hak setiap orang yang berada di dalam pesawat tersebut telah diatur secara ketat, baik oleh regulasi nasional maupun global.
"Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi International. Seperti hak-hak sebagi penumpang maupun hak-haknya sebagai crew dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini," tambahnya.
Dasar Hukum Santunan dan Tanggung Jawab Maskapai
Danto menjelaskan bahwa kewajiban maskapai bukan sekadar etika, melainkan perintah undang-undang. Ada beberapa aturan krusial yang menjadi landasan, termasuk Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia.
Pasal 357 UU No. 1 tahun 2009 yang menyatakan kecelakaan pesawat udara adalah peritiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan orang meninggal, luka berat, atau kerusakan yang serius pada pesawat. Selain itu kewajiban pelaporan, investigasi dan penanganan kecelaan pesawat udara niaga yang tertuang dalam pasal 358-360 UU No. 1 tahun 2009.
"Selain pasal pasal tersebut, peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara," papar Danto.
Sementara itu, proses evakuasi di lapangan masih berlangsung dramatis. Tim gabungan dari Basarnas, TNI, dan Polri harus berjuang di kedalaman jurang hampir 500 meter dari puncak Gunung Bulusaraung.
Sejauh ini, tim telah berhasil menemukan 8 korban tewas. Proses pencarian korban lainnya terus diupayakan meski terkendala medan pegunungan yang sangat terjal dan ekstrem.
Tag: #keluarga #korban #kecelaan #pesawat #berhak #dapat #santunan #pakar #jangan #sampai #dimanfaatkan