Soal Kedudukan Polri, Kompolnas: Jangan Dibandingkan dengan TNI
- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan bahwa kedudukan Polri tidak dapat dibandingkan dengan TNI, baik dari sisi kelembagaan, fungsi, maupun prinsip dasar kerjanya.
Menurut Anam, perbedaan karakter antara Polri dan TNI membuat wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak bisa disamakan dengan struktur TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Jadi, kelembagaan polisi sama TNI ya saya kira tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda. Prinsip dasarnya berbeda bahkan di dunia internasional juga berbeda," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam tata kelola pertahanan negara, pengerahan kekuatan militer memang menjadi otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Makanya pengerahan blueprint pertahanan itu menjadi otoritas politik yang wajahnya adalah wajah Kementerian Pertahanan," jelasnya.
Sementara itu, Anam menekankan bahwa tata aturan kepolisian bersifat sipil dan berbeda secara mendasar dengan tata aturan militer.
Perbedaan tersebut, kata dia, juga berlaku dalam praktik di berbagai negara.
“Tata aturan sipil dan militer itu berbeda," tegasnya.
Dalam konteks diskursus kedudukan Polri, Anam menilai posisi kepolisian yang berada langsung di bawah Presiden saat ini merupakan yang paling ideal.
Menurutnya, salah satu latar belakang munculnya wacana tersebut adalah kekhawatiran terhadap potensi intervensi politik.
“Kedudukan kepolisian itu di bawah presiden, itu paling baik, apalagi salah satu background diskursus soal ini adalah intervensi politik. Intervensi politik dan sebagainya," ujar Anam.
Ia menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, potensi intervensi politik justru akan semakin besar.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kepolisian tidak ditempatkan pada struktur yang lebih rentan terhadap kepentingan politik praktis.
“Kalau kedudukan ini soal intervensi politik, ya jangan ditaruh di yang paling gampang intervensi, nah kalau di kementerian potensi intervensinya lebih gede," nilai Anam.
Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan mekanisme pengawasan, bukan semata-mata pada perdebatan soal posisi kelembagaan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, gagasan penempatan Polri di bawah kementerian mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026), Yusril menyebutkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait struktur kelembagaan Polri.
Komisi masih membahas berbagai alternatif dan akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Tag: #soal #kedudukan #polri #kompolnas #jangan #dibandingkan #dengan