Digugat ke MK, KUHAP Dinilai Berpotensi Buka Ruang Penangkapan Sewenang-wenang
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
15:46
22 Januari 2026

Digugat ke MK, KUHAP Dinilai Berpotensi Buka Ruang Penangkapan Sewenang-wenang

- Tiga orang mahasiswa menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Pemohon adalah Fatur Rizqi Ramadhan Putra Karim, Zain Amruzikin, dan Abdul Hadi.

Oleh karena itu, mereka menggugat Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara Nomor 10/PUU-XXIV/2026, Fatur menilai bahwa Pasal 22 ayat (1) UU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya pemeriksaan tanpa kepastian status hukum. Itu akan membuat hak atas bantuan hukum belum melekat karena seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana," ujar Fatur dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).

Sedangkan dalam Pasal 32 angka 32 KUHAP mengatur soal penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Pemohon menilai norma tersebut hanya menekankan aspek kuantitas alat bukti, tanpa memberikan kejelasan mengenai kualitas atau kekuatan pembuktiannya.

"Menurut Pemohon, norma ini terlalu menekankan aspek kuantitas, tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan individu, dan membuka ruang penangkapan sewenang-wenang," ujar Fatur.

"Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak atas kebebasan pribadi," sambungnya.

Mereka juga menguji Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c KUHAP yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Mekanisme itu dinilai menyebabkan penahanan dilakukan tanpa kontrol yudisial sejak awal, sehingga hakim tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Di samping itu, Pemohon juga menilai Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan-alasan yang tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif.

Norma tersebut dinilai memperluas diskresi penyidik secara berlebihan, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Tag:  #digugat #kuhap #dinilai #berpotensi #buka #ruang #penangkapan #sewenang #wenang

KOMENTAR