Mengapa Korban Kekerasan Seksual Masih Enggan Melapor?
- Bagi banyak korban kekerasan seksual, keputusan untuk melapor ke polisi tidak hanya sekadar soal keberanian, melainkan pertaruhan atas rasa aman, martabat, dan masa depan mereka.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, selama sistem sosial dan penanganan belum sepenuhnya berpihak, korban kerap memilih diam, meski negara terus mendorong agar mereka berani bicara.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, berdasarkan pengalaman pendampingan korban selama ini, hambatan terbesar untuk melapor tidak semata-mata berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan cara masyarakat memandang kekerasan seksual.
“Pertama, adanya anggapan yang kuat di masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah aib jika diketahui oleh orang lain, apalagi dilaporkan kepada polisi, sehingga korban merasa malu untuk melapor atau diketahui oleh orang lain,” kata Maria, kepada Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Pandangan tersebut membuat korban kerap memendam pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Alih-alih mendapatkan dukungan, korban justru khawatir akan stigma sosial yang melekat pada dirinya dan keluarganya.
Hambatan kedua, menurut Maria Ulfah, adalah budaya menyalahkan korban yang masih mengakar kuat di masyarakat.
Dalam banyak kasus, korban tidak diposisikan sebagai pihak yang harus dilindungi.
“Budaya masyarakat masih sering menyalahkan terhadap korban, alih-alih memberikan perlindungan kepada korban, yang terjadi tidak jarang korban justru dikriminalisasi,” kata dia.
Situasi ini membuat korban merasa tidak aman untuk berbicara, karena pelaporan justru berpotensi membuka pintu pada tekanan baru, baik secara sosial maupun hukum.
Hambatan ketiga adalah ancaman langsung dari pelaku.
Maria menuturkan, dalam kasus kekerasan seksual, pelaku kerap memiliki relasi kuasa terhadap korban, sehingga ancaman menjadi alat efektif untuk membungkam.
“Dalam kasus kekerasan seksual, korban biasanya diancam oleh pelaku jika korban melapor kepada polisi,” ujar dia.
Berdasarkan data dan pengalaman Komnas Perempuan, ancaman tersebut menjadi alasan paling umum korban memilih tidak melapor.
“Alasan paling umum korban takut melapor biasanya karena korban diancam oleh pelaku,” kata Maria.
Korban harus merasa terlindungi
Di tengah berbagai hambatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, agar berani melapor ke kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Polri terus berupaya membangun rasa aman bagi korban.
“Selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban, untuk betul-betul meyakini bahwa pada saat melapor mereka terlindungi,” kata Sigit, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Kapolri, banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan selama ini tidak terungkap karena korban memilih diam.
Trauma psikologis, rasa malu, hingga ketakutan membuat korban enggan berhadapan dengan proses hukum.
Sigit menilai, pendekatan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu keberanian korban.
Penanganan yang tidak sensitif justru dapat memperparah kondisi korban.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan perlindungan psikologis dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Kesalahan penanganan, menurut dia, berpotensi membuat korban mengalami trauma berulang atau bahkan menjadi korban untuk kedua kalinya.
Polwan pimpin Direktorat PPA-PPO
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kelompok rentan, Polri memperluas pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di tingkat daerah.
Hingga kini, Direktorat PPA dan PPO telah dibentuk di 11 polda dan 22 polres.
Kapolri menyebutkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender di tubuh Polri.
“Dan ini juga membuka kesetaraan gender. Jadi tuntutan untuk bisa memenuhi kesetaraan gender sampai dengan 30 persen,” kata Sigit.
Salah satu wujud kesetaraan gender tersebut ditandai dengan penunjukan polisi wanita (polwan) sebagai pimpinan setiap Direktorat PPA-PPO di tingkat polda maupun polres.
Menurut Sigit, langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih aman, empatik, dan sensitif bagi korban perempuan dan anak.
Ia menyebut, Direktorat PPA dan PPO juga memiliki peran penting dalam menangani kasus perdagangan orang lintas negara, termasuk praktik penyelundupan manusia dan penipuan pekerjaan ke luar negeri yang kerap menjerat warga negara Indonesia.
“Korbannya adalah warga negara kita yang tertipu mendapatkan janji-janji pekerjaan, namun kemudian menjadi korban di luar negeri karena menggunakan jalur-jalur tidak resmi,” ujar dia.
Ke depan, Sigit menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian terkait, pemerhati isu perempuan dan anak, serta berbagai pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.
“Sekali lagi, ini adalah momentum yang harus terus kita dorong sehingga perlindungan baik terhadap perempuan dan anak, terhadap korban-korban people smuggling ke depan betul-betul kita bisa maksimalkan,” kata dia.
Tag: #mengapa #korban #kekerasan #seksual #masih #enggan #melapor