KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun, Sita Uang hingga Dokumen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
11:34
22 Januari 2026

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun, Sita Uang hingga Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Madiun terkait kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penggeledahan dilakukan di rumah Maidi dan orang kepercayaannya yaitu Rochim Ruhdiyanto.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan sejumlah uang.

Namun, dia belum mengungkapkan nominal uang yang disita.

“Penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati.

“Kami juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Penetapan tersangka tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas dia.

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #geledah #rumah #wali #kota #madiun #sita #uang #hingga #dokumen

KOMENTAR