Banjir Sumatera: Restorative Justice Vs Pencabutan Izin Perusahaan
HUJAN deras yang mengguyur Sumatera bukanlah kejutan alam semata. Ia adalah hasil akumulasi krisis ekologis yang sudah lama kita abaikan.
Ketika banjir menewaskan 1.200 orang, merendam ratusan ribu rumah, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi, respons negara kemudian diarahkan pada pencarian sosok antagonis yang mudah dikenali.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dituding sebagai penyebab banjir menjadi panggung yang menarik.
Publik yang dilanda kecemasan mendambakan figur otoriter yang berani mengambil tindakan drastis. Mencabut izin perusahaan—yang sering dipersepsikan sebagai simbol keserakahan kapitalistik—memberikan kepuasan emosional instan.
Ada rasa lega: penjahat sudah dihukum, maka masalah dianggap selesai.
Namun, mari kita jujur. Kepuasan sesaat ini tidak menyentuh akar masalah. Banjir adalah wicked problem—rumit, berlapis, dan tidak bisa diselesaikan dengan satu keputusan politik.
Tata ruang yang amburadul, lemahnya pengawasan, dan intensifikasi curah hujan ekstrem akibat krisis iklim global (IPCC, 2023) adalah faktor yang tak bisa diabaikan.
Jika hanya menyalahkan 28 perusahaan sebagai penyebab tunggal adalah simplifikasi yang berbahaya.
Di sinilah jebakan illusion of control (Seligman, 1972) bekerja. Kita merasa seolah-olah sudah mengendalikan alam hanya dengan menyingkirkan aktor yang terlihat.
Padahal, variabel utama—daya dukung ekologis yang runtuh—belum disentuh dengan serius.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hujan akan berhenti hanya karena izin perusahaan dicabut? Apakah tanah gundul akan kembali hijau dalam semalam? Jawabannya jelas tidak.
Bias, displacement, dan investasi
Fenomena ini sarat dengan bias psikologis. Fundamental Attribution Error (Ross, 1977) membuat kita cenderung menyalahkan perusahaan sebagai aktor rakus, alih-alih menengok faktor struktural seperti tata ruang yang kacau atau pengawasan negara yang lemah.
Ada pula confirmation bias: perusahaan dipilih sebagai kambing hitam bukan semata hasil audit forensik, melainkan karena mereka target politik yang paling empuk.
Bayangkan jika ada perusahaan yang sebenarnya memiliki manajemen air baik, tapi tetap dicabut izinnya karena lokasi konsesi berada di zona merah akibat izin lama pemerintah.
Itu bukan penegakan hukum, melainkan displacement: negara mengalihkan kemarahan publik dari kegagalannya sendiri kepada pihak swasta.
Konsekuensi lain adalah trauma bagi iklim investasi. Hofstede (2001) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan Power Distance tinggi, di mana keputusan pemimpin dianggap titah absolut.
Namun, dalam ekosistem bisnis modern, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan titah raja.
Ketika pencabutan izin dijadikan preseden setiap kali bencana terjadi, tanpa proses peradilan transparan, pelaku usaha akan mengalami learned helplessness (Seligman, 1972).
Mereka merasa tidak berdaya karena apa pun usaha yang dilakukan tidak memengaruhi hasil akhir.
Pertanyaan sederhana muncul di benak pengusaha, tapi menohok: untuk apa berinvestasi triliunan rupiah dalam teknologi hijau jika nasib perusahaan ditentukan oleh vonis politik pascabencana?
Bahaya laten dari pola ini adalah politisasi bencana. Tanpa bukti ilmiah yang transparan mengenai kausalitas langsung antara aktivitas perusahaan dan volume banjir, narasi “pemerintah tegas” hanyalah selubung.
Publik disuguhi tontonan hukuman korporasi, sementara negara gagal menyediakan infrastruktur mitigasi yang memadai.
Pemulihan, tata ruang, dan kewargaan
Apakah opsinya hanya dua: membiarkan kerusakan lingkungan berlanjut atau mematikan industri? Tentu tidak.
Itu adalah false dichotomy yang menyesatkan. Yang kita butuhkan adalah orientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Langkah pertama adalah audit forensik lingkungan berbasis sains dengan melibatkan akademisi independen.
Data harus menjadi panglima: berapa persen banjir disebabkan oleh limpasan air dari konsesi, berapa persen dari pembalakan liar, dan berapa persen murni faktor cuaca ekstrem (IPCC, 2023).
Tanpa peta kausalitas yang jujur, kebijakan hanya akan menjadi kosmetik politik.
Langkah kedua adalah menerapkan prinsip Restorative Justice. Perusahaan yang terbukti lalai tidak perlu langsung dimatikan, tetapi dipaksa hidup untuk menebus dosa.
Mereka harus membayar denda pemulihan ekosistem dan melakukan rehabilitasi lahan di bawah pengawasan ketat.
Mematikan perusahaan memang memuaskan amarah, tetapi memaksa mereka menggunakan sumber daya untuk memperbaiki kerusakan adalah kemenangan sejati bagi alam.
Langkah ketiga adalah revisi tata ruang Sumatera secara total. Pemerintah harus berani mengakui jika ada izin lama yang dikeluarkan secara serampangan di area resapan vital.
Solusinya adalah land swap atau kompensasi bertahap untuk memindahkan operasi industri dari zona kritis. Kejutan politik yang mematikan hanya melahirkan ketidakpastian.
Lebih jauh, kita perlu bergeser dari psikologi “Ratu Adil”—mentalitas feodal yang menunggu satu pemimpin sakti membereskan segalanya—menuju psikologi kewargaan.
Publik harus diajak menjadi warga yang rasional dan kritis, bukan penonton yang puas dengan drama hukuman.
Mencabut izin 28 perusahaan mungkin terasa heroik di halaman depan koran. Namun, tanpa perbaikan sistem pengawasan dan tata ruang, kita hanya menunda bencana berikutnya dengan rasa puas diri yang palsu.
Indonesia membutuhkan kebijaksanaan berbasis data dan keadilan yang memulihkan.
Tag: #banjir #sumatera #restorative #justice #pencabutan #izin #perusahaan