UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?
Ilustrasi pemilu. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pelanggaran penyelanggara Pemilu tertinggi. (ANTARA FOTO/ Yudi Manar)
05:14
22 Januari 2026

UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?

Kekhawatiran publik perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk sementara reda.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, revisi Undang-Undang Pilkada yang salah satu pokoknya mengatur sistem pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26).

Lewat pernyataan itu, Dasco pun menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait dengan wacana yang ramai diperbincangkan publik, yakni pilkada pilih oleh DPRD.

Dia juga memastikan revisi UU Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilu.

Ia menjamin pemilihan presiden akan tetap dilakukan langgsung oleh rakyat.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Pada kesempatan yang sama, mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan revisi UU Pemilu akan dibahas secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum," kata Prasetyo.

Idealnya direvisi berbarengan

Meski cukup melegakan untuk saat ini, sikap DPR dan pemerintah bukannya lepas dari catatan.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, revisi UU Pilkada emestinya dilakukan secara paralel dan terintegrasi dengan UU Pemilu, bukan dipisahkan seolah-olah berdiri dalam rezim yang berbeda.

Titi beralasa, secara konstitusional, pilkada dan pemilu sudah satu rezim, sebagaimana  disebutkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, Nomor 104/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

"Karena tunduk pada prinsip yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2026).

Titi menjelaskan, pemisahan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada justru menimbulkan ketidaksinkronan norma dan inkonsistensi desain kelembagaan penyelenggara pemilu.

Masalah juga muncul pada kebijakan transisional yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Jika pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR memang ingin melakukan pembenahan tata kelola pemilu secara serius, maka pendekatan yang dibutuhkan adalah penataan hukum pemilu secara menyeluruh.

"Idealnya melalui kodifikasi, bukan pembaruan parsial yang ditunda-tunda dan sarat pertimbangan politik jangka pendek," katanya.

Inkonsistensi DPR

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai apa yang menjadi sikap pembentuk undang-undang hari ini memperlihatkan sikap inkonsistensi.

Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan santer terdengar kabar perubahan UU Pemilu akan menggunakan metode omnibus, yang artinya perubahan UU akan dilakukan secara masif dan keseluruhan.

"Lebih dari itu, perbincangan yang dibawa ke hadapan publik juga berkaitan dengan revisi UU paket politik, yang mana UU Pemilu dan UU Pilkada masuk di dalamnya," kata Haykal.

"Oleh karena itu, statement yang disampaikan kemarin menurut kami menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi UU Pemilu," imbuh dia.

Selain itu, Haykal menyinggung putusan MK 135/PUU-XXI/2024 yang menjadi landasan konstitusional yang cukup bagi DPR untuk membahas UU Pilkada dan UU Pemilu secara paralel.

"Sebab, putusan tersebut sudah membatalkan pasal-pasal jantung yang ada di kedua UU tersebut," kata dia.

Haykal juga menilai, beberapa putusan MK yang mengatakan rezim pilkada termasuk pada rezim pemilu membuat keputusan DPR ini seperti menentang putusan MK.

"Sehingga, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU itu dilakukan secara terpisah pada dasarnya tidak sesuai dengan amanat putusan MK 135/PUU-XXI/2024," kata Haykal.

Tag:  #pemilu #pilkada #idealnya #direvisi #serempak #mengapa

KOMENTAR