Disdik DKI Jakarta Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya!
Ilustrasi pelarangan penggunaan handphone di sekolah. (Pexels)
15:08
21 Januari 2026

Disdik DKI Jakarta Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya!

- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memperketat aturan penggunaan gawai atau HP di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang terbit Senin (19/1).

Langkah tegas ini diambil untuk meminimalkan gangguan yang seringkali memecah konsentrasi siswa. Tujuannya, menjaga kualitas kognitif dan kesehatan mental para pelajar di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, pembatasan ini berlaku selama jam pelajaran berlangsung di seluruh jenjang sekolah.

"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," ujar Nahdiana dikutip Rabu (21/1).

Aturan ini mewajibkan seluruh gawai, mulai dari smartphone, smartwatch, hingga laptop, untuk dinonaktifkan atau diubah ke mode hening dan disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Disdik DKI telah menyusun mekanisme teknis yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan siswa:

- Penyimpanan Gawai: Seluruh perangkat elektronik wajib dikumpulkan di tempat penyimpanan yang aman selama jam sekolah.

- Akses Komunikasi Darurat: Orang tua tidak perlu khawatir. Sekolah akan menyediakan narahubung (Guru BK atau Wali Kelas) sebagai jalur komunikasi darurat antara orang tua dan murid.

- Fasilitas Pembelajaran: Sekolah tetap menyediakan alternatif sarana digital jika ada materi pelajaran yang memang membutuhkan teknologi.

- Kebijakan Lokal: Sekolah yang sudah memiliki aturan larangan membawa HP sebelumnya tetap diperbolehkan menjalankan aturan tersebut.

Peran Penting Orang Tua di Rumah

Nahdiana mengingatkan bahwa sekolah hanya memiliki waktu terbatas dalam mengawasi siswa. Oleh karena itu, dukungan orang tua di rumah menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.

"Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari," katanya.

Ia menyarankan agar orang tua mulai membangun kesepakatan dengan anak terkait durasi penggunaan HP saat berada di rumah agar tercipta kebiasaan positif secara berkelanjutan.

Bukan Larangan Total, Tapi Perlindungan

Nahdiana menekankan, kebijakan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan upaya untuk mengembalikan interaksi sosial yang nyata di sekolah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta," tambah Nahdiana.

Ia juga menegaskan pembatasan ini merupakan upaya perlindungan terhadap penggunaan gawai yang tidak bijak.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," imbuhnya.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #disdik #jakarta #batasi #penggunaan #sekolah #aturan #lengkapnya

KOMENTAR