Warga Desa di Hutan Tak Boleh Bikin Kuburan, jika Nekat Jadi Tersangka dan Ditangkap
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
14:32
21 Januari 2026

Warga Desa di Hutan Tak Boleh Bikin Kuburan, jika Nekat Jadi Tersangka dan Ditangkap

- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku mendapat keluhan dari para kepala desa yang desanya berstatus dalam kawasan hutan.

Sebab, mereka tidak bisa membuat lahan kuburan.

Apabila tetap membuat kuburan di tanah desa yang berstatus hutan itu, maka mereka bisa jadi tersangka.

Yandri berpendapat, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah.

Hal tersebut Yandri sampaikan dalam rapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Data desa yang ada di kawasan hutan memiliki karakteristik khusus, di mana wilayah administrasi desa seluruhnya atau sebagian beririsan dengan kawasan hutan, konservasi, hutan lindung maupun produksi tetap berdasarkan data spasial resmi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial, puluhan ribu desa tercatat berada dalam kondisi beririsan atau sepenuhnya berada dalam kawasan hutan," ujar Yandri.

"Jadi kami banyak menerima bupati, kepala desa, karena dia langsung beririsan dengan hutan, untuk tanah kuburan pun tak ada. Jadi, ketika mereka mau buat lahan kuburan itu enggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius," sambung dia.

Yandri mengatakan, secara administratif, ribuan desa yang berada dalam kawasan hutan ini diakui negara.

Hanya saja, secara spasial, Yandri mengakui mereka berada dalam penetapan kawasan hutan.

Namun, Yandri mengingatkan bahwa warga desa di hutan itu juga ikut pemilu.

Ketika pemilu dimulai, partai-partai ramai-ramai mencari suara mereka.

"Mereka ada KTP, ikut pemilu, jadi kalau pemilu ramai, semua partai kita datang ke sana. Minta suaranya, dan mereka memberikan suara kepada kita," ucap Yandri.

Yandri kembali menegaskan bahwa desa yang berada dalam kawasan hutan bukanlah desa ilegal.

Dia menyebut mereka juga diakui negara, dan bahkan dana desanya masuk ke sana.

"Memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, bayar pajak, dan infrastruktur serta pelayanan publik yang berjalan. Persoalan muncul ketika seluruh atau sebagian wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi dengan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman, dan lahan produksi masyarakat," imbuh dia.

Tag:  #warga #desa #hutan #boleh #bikin #kuburan #jika #nekat #jadi #tersangka #ditangkap

KOMENTAR