MK Diminta Tetapkan Ambang Batas Parlemen Maksimal 2,5 Persen
- Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mengajukan permohonan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) maksimal menjadi 2,5 persen pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Ketua KPD Miftah Arifin menuturkan, pihaknya meminta penegasan kembali kepada MK terkait norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
"Maka kami meminta MK itu menegaskan kembali berapa 4 persen yang dihapus. Kedua putusan 116 kalau enggak salah ya, itu masih multitafsir," ujar Miftahul usai pengajuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
"4 Persen itu inkonstitusional di Pemilu 2029, itu nanti penafsiran ketika di parlemen berbeda-beda nanti," sambungnya.
KPD meminta agar parliamentary threshold ditetapkan antara 1,5 sampai 2,5 persen pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Itu kalau kita lihat dari, ada 84 dapil dan ada 580 kursi di DPR, ketika dibagi di situ, maka titik ekuilibriumnya ada di 1,5 sampai 2,5 persen," kata dia.
"Kami ingin bahwasanya parliamentary threshold tidak boleh melebihi dari 2,5 persen, itu yang kami ajukan ke MK," sambungnya.
Karena itu, lanjut Miftahul, KPD menginginkan MK memberikan penegasan kembali terkait ambang batas untuk Pemilu 2029.
"Kami ingin penegasan kembali bahwasanya 4 persen itu inkonstitusional, maka melebihi 4 persen juga inkonstitusional," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik yang tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, pada Kamis (25/9/2025).
Sekber tersebut dibentuk untuk memperjuangkan dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu.
"PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa," ujar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dilansir dari ANTARA, Kamis (25/9/2025).
Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat hadir karena melihat besarnya 17.304.303 suara yang diperoleh partai-partai nonparlemen pada Pemilu 2024.
Namun, 17 juta suara rakyat pada Pemilu 2024 tersebut hilang karena adanya ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Sayang ini suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi," ujar OSO.
Putusan MK tahun lalu soal parliamentary threshold
Pada 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah berpendapat, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Kendati begitu, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
Tag: #diminta #tetapkan #ambang #batas #parlemen #maksimal #persen