MK Pertegas Perlindungan Jurnalis, Anggota DPR: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Wartawan
Ilustrasi jurnalis.(Freepik/user2846165)
13:22
21 Januari 2026

MK Pertegas Perlindungan Jurnalis, Anggota DPR: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Wartawan

- Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian persoalan hukum terkait karya jurnalistik.

Ia juga meminta agar putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

"Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik," ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai, putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.

Pasalnya, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas," ujar Soleh.

Kebebasan pers, kata Soleh, merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijaga dan dilindungi oleh negara.

"Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor," ujar Soleh.

Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana

Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin.

MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.

Tag:  #pertegas #perlindungan #jurnalis #anggota #jangan #lagi #kriminalisasi #wartawan

KOMENTAR