Dasco: Gerindra Hormati Proses Hukum Bupati Pati Sudewo oleh KPK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (dpr.go.id/vel)
12:18
21 Januari 2026

Dasco: Gerindra Hormati Proses Hukum Bupati Pati Sudewo oleh KPK

- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Hal itu disampaikan Dasco merespons penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh KPK.

"Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dasco menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader, baik yang menjabat di eksekutif maupun legislatif, agar berhati-hati dalam menjalankan amanah jabatan.

"Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri," ujar Dasco.

Namun, Dasco dan seluruh jajaran Gerindra menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan Sudewo hingga berujung pada proses hukum.

"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ucap dia.

Terkait status Sudewo sebagai kader Partai Gerindra usai ditetapkan tersangka, Dasco mengatakan bahwa partai masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).

"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian," pungkas Dasco.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa.

Tim tersebut diduga mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #dasco #gerindra #hormati #proses #hukum #bupati #pati #sudewo #oleh

KOMENTAR