Penegasan MK: Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi Harus Diatur dalam UU Polri
- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan soal pengisian jabatan sipil oleh kepolisian haruslah diatur dalam Undang-Undang Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, pada Senin (19/1/2026).
Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK sendiri menolak permohonan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kendati menolak permohonan Zico, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Ridwan menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh polisi haruslah diatur dalam undang-undang.
Pengisian jabatan sipil oleh polisi dalam undang-undang diperlukan agar adanya aturan tertulis dan tidak multitafsir.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," tegas Ridwan dalam sidang, dikutip Rabu (21/1/2026).
"Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang," sambungnya menegaskan.
Harus Diatur dalam UU Polri
Ridwan melanjutkan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu oleh anggota kepolisian maupun prajurit TNI dalam UU ASN tetap bermuara dari UU 2/2002 (UU Polri) dan UU 34/2004 (UU TNI).
Sebab pengisian jabatan sipil oleh polisi dan TNI dalam UU ASN bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, tetapi mengacu terhadap UU Polri dan UU TNI.
UU Polri dan UU TNI merupakan undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.
"UU 34/2004 dan UU 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali," ujar Ridwan.
Suasana sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025)
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Ridwan kemudian menyinggung Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, yang memutuskan bahwa anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun jika akan mengisi jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, baik jabatan ASN manajerial ataupun jabatan ASN non manajerial.
Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, saat itu MK berpandangan bahwa ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang berkaitan dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.
Terlebih, tidak ada pula ketentuan dalam UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana atau jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Ketentuan Pasal 19 UU ASN, kata Ridwan, telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Pengaturan tersebut yang secara substansi pelaksanaannya tunduk kepada UU Polri dan UU TNI.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Ridwan.
Ilustrasi Polri
Tidak Bisa Diatur dengan PP
Sementara itu, Pasal 19 Ayat (4) UU ASN hanya memuat pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh polisi dan prajurit TNI.
Namun, pasal itu tidaklah mengatur instansi ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh anggota polisi dan prajurit TNI.
Oleh karena itu, pengisian jabatan sipil oleh polisi pada instansi atau jabatan tertentu harus diatur secara tertulis untuk memberikan kepastian hukum.
Kepastian hukum tersebut, tegas Ridwan, haruslah tertuang dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah (PP).
"Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang," tegas Ridwan.
Uji Materiil UU ASN dan UU Polri
Adapun Zico sebagai Pemohon menggugat Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Namun, MK menyatakan bahwa permohonan dari Zico tidak dapat diterima dan menolaknya untuk seluruhnya.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
MK berpandangan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Terlebih, dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah ditegaskan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang ada saat ini adalah konstitusional dan MK belum memiliki dasar yang kuat untuk bergeser dari pendirian dimaksud.
Tag: #penegasan #pengisian #jabatan #sipil #oleh #polisi #harus #diatur #dalam #polri