Apa Dasar Negara Bisa Sita Harta Koruptor yang Sudah Meninggal Dunia?
Ilustrasi Korupsi. Pelarian Mila Indriani Notowibowo (53), terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif pada bank pelat merah di Surabaya, berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur). Mila ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Bali di tempat persembunyiannya di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.05 Wita.(KOMPAS.COM/Shutterstock)
11:50
21 Januari 2026

Apa Dasar Negara Bisa Sita Harta Koruptor yang Sudah Meninggal Dunia?

- Harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ini adalah legitimasi negara untuk mengambil alih aset yang diduga hasil kejahatan, meskipun pelaku sudah tidak lagi bisa dipidana karena telah meninggal dunia.

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, perampasan aset tanpa putusan pidana bukan sekadar wacana.

Mekanisme tersebut sudah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.

Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

“Dasar hukum dari perampasan aset tanpa didasarkan adanya putusan pengadilan pidana telah diatur dalam Pasal 54 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” kata Albert, kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Albert menilai, ketentuan ini membuka ruang bagi negara untuk melakukan perampasan aset meski pelaku tidak dapat dipidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan.

Tujuannya agar aset hasil kejahatan tidak lolos dari pemulihan negara hanya karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

“Ketentuan ini memungkinkan negara melalui putusan pengadilan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memungkinkan perampasan aset itu tanpa didasarkan pada penghukuman pidana (non conviction based), misalnya dalam kasus-kasus yang pelakunya tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat ditemukan,” ujar Albert.

Namun, Albert juga menekankan bahwa mekanisme ini harus tetap menghormati prinsip due process dan perlindungan hak milik.

Oleh karena itu, negara juga menyediakan mekanisme perlawanan dan keberatan bagi pihak yang beritikad baik, termasuk ahli waris.

“Untuk memastikan terpenuhinya perlindungan hak asasi dan hak milik yang sah dari para ahli waris, maka diberikan juga mekanisme perlawanan ke pengadilan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan aset tindak pidana dan juga mekanisme keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Albert.

Dua jalur perampasan aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri tengah membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen untuk memperkuat pemulihan kerugian negara melalui dua jalur perampasan aset.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyusunan draf RUU, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, jalur pertama adalah perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).

Bayu mengatakan, mekanisme ini dapat dilakukan ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” kata Bayu, dalam RDP di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026).

Jalur kedua adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).

Dalam mekanisme ini, perampasan dilakukan setelah proses pidana berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi, dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Jenis aset yang dapat dirampas

Bayu mengatakan, draf RUU juga mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

Ketiga, RUU juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Struktur RUU dan urgensi pembahasan

Bayu menuturkan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Struktur itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berdasar nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Bayu.

Ia mengatakan, RUU ini lahir karena kondisi empiris bahwa tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.

“Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara,” ujar Bayu.

“Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” sambung dia.

Upaya pemulihan kerugian negara

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada hukuman pidana.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari.

Sari juga menekankan bahwa RUU ini merupakan bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang bertujuan keuntungan finansial.

“Kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” imbuh dia.

Tag:  #dasar #negara #bisa #sita #harta #koruptor #yang #sudah #meninggal #dunia

KOMENTAR