Kejagung Belum Menyerah Memburu Jurist Tan Buronan Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak menyerah memburu Jurist Tan, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meski hingga kini keberadaan Jurist Tan belum diketahui, penyidik memastikan proses pencarian terus berjalan, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menepis anggapan bahwa institusinya frustrasi lantaran belum berhasil menemukan Jurist Tan.
Menurut Anang, Kejagung tetap bekerja secara sistematis dan tidak tinggal diam.
“Frustrasi sih enggak. Kita sedang mencari. Kita tidak tinggal diam,” tegas Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.
Penelusuran aset paralel dengan proses pidana
Anang menjelaskan, selain memproses perkara secara pidana, penyidik juga secara paralel melakukan penelusuran aset atau asset tracing yang diduga terkait dengan Jurist Tan maupun pihak-pihak lain dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ia menegaskan, penelusuran aset tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, melainkan dapat terus berlanjut hingga tahap penuntutan bahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
“Asset tracing kan tidak pada tahap penyidikan saja. Dalam tahap penuntutan, nanti dalam tahap ketika nanti ke tahap sudah inkrah pun, apabila nanti sudah bisa ditemukan, bisa kita sita kok asetnya. Jadi, tidak usah khawatir," ujar dia.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada Jurist Tan, tetapi juga terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Anang juga mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam rangkaian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, ia belum memastikan apakah aset yang disita tersebut secara langsung tercatat atas nama Jurist Tan.
Status Jurist Tan dan pencariannya
Nama Jurist Tan mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam berbagai kesaksian di persidangan, Jurist disebut memiliki kewenangan yang luas di Kemendikbudristek, meskipun secara formal hanya menjabat sebagai staf khusus menteri.
Dalam administrasi, Jurist Tan dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan untuk membantu Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, sejak proses penyidikan bergulir hingga penetapan tersangka pada 16 Juli 2025, Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Setelah berulang kali mangkir, Kejagung resmi memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Agustus 2025.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol yang telah diajukan untuk membantu pelacakan dan penangkapan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.
Sosok Jurist Tan di kasus chromebook
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek tidak lama setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri.
Ia bukan pegawai internal kementerian.
Tepatnya pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya sebagai staf khusus menteri, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Keduanya memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Jaksa dalam persidangan mengungkapkan bahwa Nadiem memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Bahkan, Nadiem disebut pernah menegaskan kepada pejabat eselon I dan II di Kemendikbudristek agar mengikuti arahan kedua staf khusus tersebut.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
Atas pernyataan tersebut, para pejabat eselon I dan II disebut mengikuti arahan-arahan yang disampaikan Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dalam perkara ini, Fiona Handayani hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Ia telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjadi buronan yang keberadaannya terus dilacak oleh aparat penegak hukum.
DPR soroti kinerja Kejagung tangkap buronan
Di tengah upaya Kejagung memburu Jurist Tan, sorotan juga datang dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Machfud Arifin, mempertanyakan kinerja Kejagung dalam menangkap buronan, termasuk terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina.
Machfud menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
“Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud, Selasa.
Ia menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap karena perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
Machfud bahkan menuding Kejagung terkesan takut karena belum berhasil menangkap Silfester.
Ia pun meminta Kejagung menjalankan tugasnya secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mana, Pak, nangkep itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata dia.
Tag: #kejagung #belum #menyerah #memburu #jurist #buronan #kasus #chromebook