Revisi UU Pemilu, CSIS Minta Sistem Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi UU Pemilu yang digelar Komisi II DPR RI, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:10
20 Januari 2026

Revisi UU Pemilu, CSIS Minta Sistem Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) meminta agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR RI, Selasa (20/1/2026).

“Saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” kata Arya di Gedung DPR RI.

Menurut Arya, desain reformasi sistem pemilu perlu menyeimbangkan antara prinsip keterwakilan dan akuntabilitas politik, guna menjaga stabilitas sistem presidensial di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Arya, mempertahankan sistem pemilu proporsional, khususnya proporsional terbuka, masih menjadi pilihan paling relevan.

Dia pun meyakini langkah ini dapat menjamin keterwakilan politik yang luas sekaligus menjaga kompetisi yang setara antarpeserta pemilu.

“Mempertahankan sistem pemilu proporsional, dalam hal ini mungkin sistem pemilu proporsional terbuka, paling relevan saat ini untuk memastikan terpenuhinya prinsip keterwakilan, kompetisi yang setara, dan inklusivitas politik,” tutur Arya.

Selain itu, Arya juga menekankan pentingnya mendorong partai politik untuk memperkuat demokratisasi internal sebagai bagian dari perbaikan sistem kepemiluan.

Sebagai contoh, Arya mengusulkan adanya persyaratan keanggotaan partai politik dalam jangka waktu tertentu bagi calon anggota legislatif.

“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” kata Arya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” pungkasnya.

Tag:  #revisi #pemilu #csis #minta #sistem #proporsional #terbuka #tetap #dipertahankan

KOMENTAR