Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi UU Pemilu yang digelar Komisi II DPR RI, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
14:58
20 Januari 2026

Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR

Komisi II DPR RI mulai memetakan sejumlah isu prioritas yang akan menjadi fokus dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, pembahasan awal Revisi UU Pemilu diarahkan untuk memastikan keselarasan aturan pemilu dengan konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi.

“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Politikus PDI-P itu mengungkapkan, salah satu isu prioritas yang mengemuka adalah perdebatan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan mengenai verifikasi partai politik juga dinilai relevan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pengaturan daerah pemilihan beserta ketentuan pembentukannya turut dipetakan sebagai isu penting oleh Komisi II DPR, seiring dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” kata Aria membambakan.

Aria menegaskan, DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan reevisi UU Pemilu, termasuk dari akademisi dan pemangku kepentingan.

“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” ujar dia.

DPR mulai serap aspirasi revisi UU Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menyerap aspirasi akademisi dan pegiat demokrasi dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ari menjelaskan, Komisi II telah menyiapkan sejumlah sesi RDPU pada masa sidang ini untuk menghimpun masukan publik sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu.

“Ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Aria.

“Apa yang sudah diputuskan dalam Prolegnas tahun 2026, pembaruan Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Prolegnas yang domainnya pembahasannya ada di Komisi II,” imbuh dia.

Dalam RDPU kali ini, Komisi II DPR RI mengudang perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Tag:  #revisi #pemilu #threshold #hingga #keserentakan #jadi #prioritas

KOMENTAR