Pengacara Nadiem Bakal ke KPK Laporkan 3 Saksi yang Diduga Terima Uang
Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:18
20 Januari 2026

Pengacara Nadiem Bakal ke KPK Laporkan 3 Saksi yang Diduga Terima Uang

- Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengatakan, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026) besok, untuk melaporkan tiga mantan pejabat kementerian yang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena, dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut,” ujar Ari di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ari mengatakan, saksi-saksi ini terbukti menerima gratifikasi. Hal ini menjadi indikasi kalau keterangan mereka tidak lagi punya integritas.

“Dan, ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas,” lanjutnya.

Menurut Ari, seseorang yang terbukti menerima sesuatu di kasus yang tengah disidangkan tentu tidak akan memberikan keterangan yang benar.

“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” imbuhnya.

Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, sekaligus mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.

Terima Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta. Tapi, ketiga saksi ini telah mengembalikan uang itu kepada negara melalui penyidik.

Saat sidang, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir sempat menyinggung soal integritas para saksi. Hal ini terjadi ketika Dody sedang bertanya pada Sutanto.

Dody mengomentari soal Sutanto pernah menerima Rp 50 juta dari terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.

Penerimaan ini dilakukan terjadi sekitar akhir 2021. Sementara, penyidikan dilakukan sekitar tahun 2025.

Dody menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu peraturan itu. Kemudian, Dody mengaitkan soal penetapan tersangka, kini terdakwa, terhadap Nadiem Makarim dengan penerimaan yang didapat oleh Sutanto dan beberapa pejabat kementerian lain.

“Apabila tidak ada penetapan Pak Nadiem sebagai tersangka, maka Saudara tetap menikmati uang tersebut,” kata Dody.

Sutanto menegaskan, uang itu sudah diserahkannya kepada negara melalui penyidik di kejaksaan.

Tapi, kubu Nadiem meminta agar majelis hakim mencatat kalau sejumlah saksi yang dihadirkan JPU ada yang menerima uang dari pengadaan Chromebook meski sekarang sudah dikembalikan.

Bahkan, Dody menyinggung harusnya saksi-saksi ini juga patut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pengacara #nadiem #bakal #laporkan #saksi #yang #diduga #terima #uang

KOMENTAR