Kemenkop Teken MoU, Manajer Kopdes akan Dilindungi BPJS Naker
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) dan wakil Menteri Koperasi (paling kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:04
11 Mei 2026

Kemenkop Teken MoU, Manajer Kopdes akan Dilindungi BPJS Naker

- Manajer hingga pekerja Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut menjadi salah satu poin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengatakan Kopdes Merah Putih menyerap banyak tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Mulai dari manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putihnya, dari tenaga kerja, keamanan, keuangan, kemudian seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan covering atau perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferry di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ferry berharap, MoU tersebut bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pengurus koperasi.

Baca juga: Menkop Sebut Prabowo Bakal Launching 1.000 Kopdes di Nganjuk 16 Mei

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, mengatakan jumlah koperasi di seluruh Indonesia mencapai 142.000 unit.

Dari jumlah tersebut, baru 9.000 unit koperasi yang meneken kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar jumlah koperasi yang saat ini sudah aktif beroperasi, pemerintah tengah membangun 81.000 Kopdes Merah Putih.

Saiful mengatakan, sekitar 1.000 unit Kopdes Merah Putih yang akan diresmikan Presiden Prabowo dalam waktu dekat dan pekerjanya akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang sudah diresmikan 1.000 itu juga akan jadi potensi menjadi anggota kami dan kita lindungi,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya akan diterima koperasi dan pengurusnya.

Para pekerja dan anggota yang beraktivitas tersebut juga akan mendapatkan perlindungan.

Para pekerja koperasi akan merasa nyaman karena mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan.

“Kan diharapkan kalau naudzubillah min dzalik terjadi bencana atau terjadi kecelakaan.kerja mereka enggak harus menanggung biaya sendiri ada kami yang meng-cover,” tutur Saiful.

Baca juga: Purbaya Pastikan Tak Ada Tambahan Defisit APBN untuk Pendanaan Kopdes

Tag:  #kemenkop #teken #manajer #kopdes #akan #dilindungi #bpjs #naker

KOMENTAR