Soroti Pengaturan Child Grooming dalam KUHP Baru, Rieke Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
17:32
19 Januari 2026

Soroti Pengaturan Child Grooming dalam KUHP Baru, Rieke Singgung Kasus Aurelie Moeremans

- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengaturan mengenai child grooming dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu disampaikan dengan mengaitkan kasus yang menimpa Aurelie Moeremans.

Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

“Kali ini saya fokus pada materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming. Dengan perkembangan yang ada, termasuk teknologi digital, ini menjadi persoalan yang sangat penting,” kata Rieke dalam rapat tersebut.

Rieke menilai, hingga saat ini negara belum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku child grooming. Menurutnya, kasus yang dialami Aurelie Moeremans menjadi gambaran nyata lemahnya respons negara terhadap kejahatan tersebut.

“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans adalah gambaran bahwa jika negara tidak tegas, maka ini berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Kita justru melihat pihak yang terindikasi pelaku seolah melakukan sosialisasi praktik child grooming, tanpa sanksi dan tanpa peringatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII agar pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai membahayakan.

“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungannya agar pihak yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung. Secara hukum, kita juga perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, ia menilai pengaturan tersebut belum secara tegas dan eksplisit mengatur tentang child grooming.

Menurutnya, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban child grooming.

“Persoalan child grooming ini perlu dikuatkan. KUHP baru harus diharmonisasikan dengan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan substansi child grooming harus dimasukkan secara eksplisit,” ujar Rieke.

Ia juga mengungkapkan, Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk memperjuangkan isu tersebut bersama-sama.

“Minggu lalu AM sudah menghubungi saya secara pribadi, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan ini,” ungkapnya.

Rieke menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi sekitar 16 tahun lalu, perjuangan untuk penegakan hukum tidak boleh berhenti.

“Mereka menyampaikan bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 16 tahun lalu, perjuangan belum selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM lain, khususnya di Indonesia,” bebernya.

Ia menekankan, kasus child grooming tidak boleh hanya menjadi isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

“Supaya tidak hanya ramai di media sosial lalu hilang, tanpa ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku yang modusnya beragam,” tegas Rieke.

Menurutnya, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.

“Mudah-mudahan isu child grooming yang sebelumnya tidak masuk radar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban bisa kita perjuangkan agar masuk,” pungkasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #soroti #pengaturan #child #grooming #dalam #kuhp #baru #rieke #singgung #kasus #aurelie #moeremans

KOMENTAR