Tak Ajukan Eksepsi, Immanuel Ebenezer: Akui Saja, Ngapain Ribet-ribet
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:30
19 Januari 2026

Tak Ajukan Eksepsi, Immanuel Ebenezer: Akui Saja, Ngapain Ribet-ribet

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan  Immanuel Ebenezer tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa menerima Rp 3,365 miliar dan speeda motor dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamtan kerja (K3).

Noel, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa ia sudah mengakui kesalahannya dan tidak ingin repot-repot dengan mengajukan kasasi.

"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang," ujar Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel menjelaskan, dirinya sebenarnya cukup puas atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks Ketua Relawan Jokowi Mania itu pun menyatakan dirinya memang bersalah, sehingga perlu mengakuinya.

"Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," jelasnya.

"Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," imbuh Noel.

Dakwaan Immanuel Ebenezer

Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang senilai Rp 6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi uncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #ajukan #eksepsi #immanuel #ebenezer #akui #saja #ngapain #ribet #ribet

KOMENTAR