Saksi di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem dan Jurist Tan Satu Kesatuan
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
15:26
19 Januari 2026

Saksi di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem dan Jurist Tan Satu Kesatuan

- Nadiem Makarim dan Jurist Tan saat masih menjabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut merupakan satu kesatuan.

Hal tersebut diungkapkan Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan Jumeri yang menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih saat menjadi staf khusus Nadiem dan menyebutnya "The Real Menteri".

“Tanggal 10 September saudara menjelaskan saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "The Real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menjawab pertanyaan JPU, Jumeri mengungkap bahwa Nadiem pernah menyatakan bahwa bahwa ucapan dari Jurist Tan dianggap sebagai ucapan yang keluar dari mulut Mendikbudristek.

“Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri.

Para pejabat Kemendikbudristek pun akhirnya beranggapan bahwa antara Nadiem dengan Jurist Tan merupakan satu kesatuan.

"Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," ujar Jumeri.

Kewenangan Jurist Tan

Dalam sidang yang berbeda, Sutanto yang adalah Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap sejumlah kewenangan dari Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan Sutanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Selasa (6/1/2026).

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

"Saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, SDM, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Jaksa kemudian bertanya kepada Sutanto soal pernyataan Nadiem yang selalu mengatakan, "Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan".

Hal tersebut mengacu kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto ketika dimintai keterangan terkait terdakwa Sri Wahyuningsih.

Sutanto pun membenarkan kalau Nadiem Makarim pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.

"Ya betul, Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu," jawab Sutanto.

Rugikan Keuangan Negara Rp 2,1 Triliun

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Adapun ketiga terdakwa selain Nadiem adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #sidang #kasus #chromebook #nadiem #jurist #satu #kesatuan

KOMENTAR