Mantan Wamenaker Noel Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK. (Ridwan/JawaPos.com)
15:16
19 Januari 2026

Mantan Wamenaker Noel Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar, dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),  di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.

“Atas penerimaan uang terdakwa Immanuel Ebenezer yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Jaksa merinci, Noel menerima uang sebesar Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, yang merupakan sopir pribadi Irvian, melalui Divian Ariq, anak kandung Noel.

“Penyerahan uang terjadi di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Desember 2024,” ujar jaksa.

Selain uang tunai, Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro. Motor tersebut diberikan melalui Divian Ariq di rumah Noel di kawasan Cilodong, Depok, pada Januari 2025.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Noel menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Di antaranya, uang sebesar Rp 30 juta dari Asrul yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan pada 21 Oktober 2024.

Noel juga menerima Rp 25 juta dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital pada 17 November 2024. Selain itu, Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih mentransfer dana masing-masing Rp 50 juta pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Selanjutnya, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni melalui transfer rekening BCA dengan total Rp 200 juta yang diberikan secara bertahap pada periode 27 Februari hingga 23 Mei 2025. Ia juga menerima Rp 80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret dan 27 Maret 2025.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” beber jaksa.

Jaksa menegaskan, seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #mantan #wamenaker #noel #turut #didakwa #terima #gratifikasi #miliar #motor #ducati

KOMENTAR