Anak Eks Wamenaker Noel Terima Rp 3 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikat K3
- Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa anak kandung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yang bernama Divian Ariq menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp 3 miliar.
Hal tersebut Jaksa sampaikan saat Noel dan 10 terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Mulanya, pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto selaku Direktur BKK3 Kemnaker ke ruang kerjanya. Kala itu, Noel menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto.
Hery Sutanto pun membenarkan mengenai adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh para bawahannya yang bernama Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery Sutanto juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit," ujar Jaksa.
Setelah itu, Noel meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker. Hery Sutanto menjawab Noel dengan kalimat, "akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro."
Sepekan setelah pertemuan itu, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Irvian disebut menyanggupi permintaan Noel, sekaligus melaporkan kepada Hery Sutanto selaku atasannya.
Selanjutnya, sekitar pertengahan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian via WhatsApp call. Ia kemudian meminta bertemu dengan Irvian di sekitar daerah Senayan Park, Jakarta.
"Pada pertemuan tersebut, Terdakwa Immanuel Ebenezer menanyakan uang yang diminta sebesar Rp 3 miliar tersebut, dan dijawab oleh Irvian Bobby Mahendro, 'uang sejumlah tersebut sudah ada'. Uang tersebut bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta, dan sisanya sebesar Rp 2,9 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi," papar Jaksa.
Untuk teknis penyerahan uang Rp 3 miliar tersebut, Noel memberikan contact person seseorang atas nama Nur Agung Putra Setia. Noel meminta Irvian menghubungi Nur Agung Putra Setia.
Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar.
Uang Rp 3 miliar itu tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik saat diserahkan kepada Nur Agung Putra Setia, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Yang kemudian oleh Nur Agung Putra Setia, tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," imbuh Jaksa.
Tag: #anak #wamenaker #noel #terima #miliar #hasil #pemerasan #sertifikat