Komdigi Resmi Berlakukan Pengenalan Wajah dan NIK untuk Daftar SIM Card Baru
Ilustrasi: Pengenalan wajah untuk daftar SIM Card baru. (Fortune). 
18:12
27 Januari 2026

Komdigi Resmi Berlakukan Pengenalan Wajah dan NIK untuk Daftar SIM Card Baru

– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card baru menggunakan pengenalan wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

“Kami ucapkan terima kasih dan hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Sarinah, Selasa (27/1).

Meutya menegaskan bahwa pendekatan menggunakan teknologi biometrik ini mencerminkan prinsip layanan digital yang “semantik, senyum, nyaman, dan biometrik” alias SEMANTIK sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi masyarakat.

Meutya menilai pembaruan aturan ini mendesak dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Perbaikan tata kelola registrasi pelanggan ini pernah dilakukan sebelumnya, yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama,” tuturnya.

"Ane rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM Card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan," sambung Meutya.

Komdigi berharap kebijakan ini mampu memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Jadi tidak hanya untuk keamanan tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” pungkas Meutya.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #komdigi #resmi #berlakukan #pengenalan #wajah #untuk #daftar #card #baru

KOMENTAR